Minggu, 13 Mei 2012

kelompok 3 aqidah ahlak

0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Pembahasan
B.     Rumusan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang pembahasan diatas, penulis dapat merumuskan rumusan pembahasan yaitu sebagai berikut:
1.      Apa hakikat dari pembelajaran aqidah akhlak?
2.      Bagaimana konsep dasar dari materi aqidah akhlak?
3.      Bagaimana isi silabus mata pelajaran aqidah akhlak yang ada di MI?
4.      Bagaiamana cara pengembangan materi aqidah akhlak yang ada di MI?
C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan pembahasan diatas, dapat diketahui tujuan pembahasan yakni sebagai berikut:
1.      Mengetahui hakikat dari pembelajaran aqidah akhlak.
2.      Mengatahui konsep dasar dari materi aqidah akhlak.
3.      Mengetahui isi silabus mata pelajaran aqidah akhlak yang ada di MI.
4.      Mengetahui cara pengembangan materi aqidah akhlak yang ada di MI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Pembelajaran Aqidah Akhlak
Kata hakikat dalam Kamus Besar Bahasa Indonenesia (2001 : 383) bisa diartikan intisari atau dasar atau kenyataan yang sebenarnya /sesungguhnya. Jika dihubungkan dengan pembelajaran aqidah akhlak bisa diartikan apa intisari atau dasar pembelajaran aqidah akhlak.
Istilah pembelajaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001 :17) diartikan proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar. Dalam kaitannya dengan hakikat pembelajaran aqidah akhlak adalah bagaimana sebenarnya intisari aqidah akhlak dan bagaimana cara atau proses untuk mempelajarinya. Oleh karena itu pembelajaran mempunyai beberapa aspek. Jika dihubungkan dengan proses belajar mengajar maka aspek yang perlu ada dalam proses adalah berkaitan dengan bagaimana cara merencanakan pembelajaran aqidah akhlak, materinya apa, sterateginya, medianya, langkah-langkahnya dan bagaimana mengevaluasinya.
Selanjutnya istilah aqidah menurut kamus Al Munawir dalam Ilyas (1995 : 1) berasal dari bahasa Arab yang berasal dari kata ‘aqada- ya’qidu-‘aqdan-‘aqidatan, yang berarti simpul, ikatan, perjanjian yang kokoh, setelah terbentuk menjadi kata ‘aqidah berarti keyakinan, dan selanjutnya diartikan keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian. Tidak ada manusia yang tidak mempunyai aqidah atau keyakinan, semuanya mempunyai keyakinan hanya saja keyakinannya itu apa ?, keyakinan pada dewa, pada tiga tuhan, atau bahkan keyakinan bahwa tuhan tidak ada, itupun juga keyakinan. Yang dimaksud dengan hakikat pembelajaran aqidah disini adalah keyakinan Islam atau keyakinan pada Allah, artinya bagaimana cara atau proses mengajar manusia agar mempunyai keyakinan Islam atau keyakinan kepada Allah yang kuat. Karena aqidah ini adalah fondasi dari ajaran Islam, jika aqidahnya atau keyakinannya kuat maka dia akan mudah untuk menjalankan ajaran Islam yang lain.
Oleh karena yang dipelajari adalah aqidah Islam, disini pengertian aqidah menurut salah satu pendapat yaitu menurut al Banna dalam Ilyas (1995 :1) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Jadi aqidah disini dimaksudkan adalah keyakinan yang tidak bercampur keraguan. Jika dikaitkan dengan hakikat pembelajaran aqidah adalah bagaimana intisari pelajaran tentang keyakinan dalam Islam dan bagaimana cara atau proses untuk mempelajarinya.
Selanjutnuya istilah akhlak. Menurut kamus Al Munjid dalam Asmaran (1992 : 1) kata akhlak berasal dari bahasa arab yang bentuk jamaknya khulq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Oleh para ahli ilmu akhlak istilah itu dianggap belum tepat, maka menurut mereka yang lebih tepat adalah menurut Al Ghazali dalam tim proyek pembinaan agama Islam (1985 : 53) khulq itu berarti bentuk kejadian dalam hal ini yang dimaksud bentuk batin/psikis seseorang. Selanjutnya dijelaskan pula menurut Al Ghazali akhlak adalah suatu istilah tentang bentuk batin yang tertanam dalam jiwa seseorang yang mendorong ia berbuat atau bertingkah laku, bukan karena suatu pemikiran dan bukan pula suatu pertimbangan. Mengapa tanpa pertimbangan atau pemikiran? karena dia sudah menjadi sifat atau sesuatu yang melekat, hal itu karena sudah menjadi kebiasaan, bukan berarti perbuatan yang tak difikirkan tetapi sudah menjadi darah daging, dan itu bisa baik dan bisa buruk tergantung proses pembiasaan yang didapatkan dalam hidupnya, Oleh karena itu dalam tim proyek pembinaan agama Islam (1985 : 55) Pembelajaran akhlak berarti pembelajaran tentang bentuk batin seseorang yang kelihatan pada tindak tanduknya atau tingkah lakunya, didalam pelaksanaan pembelajaran berarti bagaimana proses kegiatan belajar mengajar dalam mencapai tujuan supaya yang diajar berakhlak baik, artinya orang yang diajarkan punya bentuk batin yang baik menurut ajaran Islam dan nampak dalam perilakunya sehari-hari, atau dalam bentuk sederhana adalah bagaimana cara orang berakhlakterpuji menurut ajaran Islam. 
Jadi hakikat pembelajaran aqidah akhlak adalah apa sebenarnya intisari atau dasar dari keyakinan dan perilaku (yang berdasarkan bentuk batin) yang baik menurut ajaran Islam dan bagaimana cara atau proses manusia untuk mempelajarinya, agar manusia memahami ajaran itu dengan baik. Jika disederhanakan lagi maka program ini dimasudkan adalah bagaimana agar mahasiswa mengetahui dan memahami apa sebenarnya dasar atau intisari dari ajaran tentang keyakinan dan perilaku yang baik dalam ajaran Islam, serta bagaimana proses atau cara untuk mengajarkannya kepada siswa.

Rabu, 18 April 2012

kelompok 2 akidah ahlak

0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Pendahuluan

Dalam dunia pendidikan, terutama dalam dunia pendidikan dasar khususnya di MI selain memerlukan pendidikan umum, para peserta didik juga memerlukan pendidikan agama. Salah satu dari pendidikan agama yaitu pembelajaran Aqidah Akhlak. Karena dalam pembelajaran Aqidah Akhlak ini mengenalkan peserta didik dari dasar  tentang agama dan keyainan tentang adanya Allah.
Dalam pembelajaran Aqidah Akhlak khususnya di Mi juga memerlukan pendekatan – pendekatan serta metode atau strategi yang dapat diterima oleh peserta didik di MI. Oleh karena itu dalam pembelajaran itu memelukan pendekatan – pendekatan secara khusus, karena karekteristik setiap individu itu berbeda, setiap pserta didik merupakan makhluk yang paling unik dalam proses belajar – mengajar.

kelompok 1 akidah ahlak

0 komentar

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aqidah
Secara etimologis aqidah berasal dari kata aqodah-ya’qidu –a’dan-aqidatan. A’dan berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh.  Relevansi antara arti kata aqdan dan aqidah adalah keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.
Secara terminologi menurut para tokoh :
1. Hasan albanna aqidah adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keragu-raguan.
2.Menurut abu bakar jabir aljazairi, aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah.

Senin, 16 April 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006

0 komentar

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4.    Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                 pada tanggal  23 Mei 2006

                                                              MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                 TTD.
                                                 BAMBANG SUDIBYO